Minggu, 06 April 2014

Info SKTP

Sumber : Copas dari  http://semaptk.blogspot.com/2014/04/download-pmk-no-61-tentang-pencairan.html

Sesuai jadwal, bahwa pencairan Tunjangan Profesi Pendidik PNS akan di cairkan pada bulan April 2014. Paling lambat minggu terakhir bulan April 2014, daerah harus sudah mencairkan TPP PNS secara keseluruhan. Setelah data sudah valid, dan status data Siap SK pada Aplikasi SIM tunjangan kabupaten, maka akan di keluarkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), sebelum di keluarkan Menteri Keuangan akan mengEluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan TPP. Dan sebentar lagi SKTP bakal sudah bisa dilihat pada Info PTK, karena Menteri Keuangan sudah mengeluarkan PMK tertanggal 3 April 2014.


Jumlah anggaran tahun ini sangat fantastis yaitu Rp 56.136.316.551.000,00 (56 Triliun 136 Milyar 316 Juta 551 ribu). Pencairan TPP ini sekaligus akan dituntaskan kekurangan pembayaran tahun Anggaran 2010 sampai tahun 2013, jadi untuk yang belum dibayar, tahun ini pemerintah akan melunasi secara keseluruhan.
Untuk Bapak/Ibu yang ingin download PMKnya silahkan klik link berikut :

DOWNLOAD PMK NO. 61 TENTANG PENCAIRAN TPP TAHUN 2014


PMK itu sebagai pedoman pencairan TPP, silahkan di baca-baca, semoga bisa menambah informasi dan bermanfaat.

Senin, 03 Maret 2014

Pengumuman Hasil Seleksi Final Penerimaan CPNS di Lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi TA 2013

Copy Paste dari :  http://www.dikti.go.id/?p=13364&lang=id

Menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0453/MPK.A/RHS/KP/2014 Tanggal 25 Februari 2014 mengenai pengumuman hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2013 di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini kami mengundang para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tersebut untuk lapor diri dan melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen sesuai pedoman Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Adapun undangan dari Sekretaris Ditjen Dikti, lampiran daftar nama peserta lulus seleksi CPNS TA 2013, serta informasi pelaksanaan lapor diri dan pemberkasan dapat diunduh di sini .
Atas perhatian dan kerjasamanya , kami ucapkan terimakasih.
Panitia Penerimaan CPNS Ditjen Pendidikan Tinggi

Jumat, 28 Februari 2014

SASARAN KERJA PNS (SKP) GANTIKAN DP-3 PNS

Copy Paste dari : http://www.bkn.go.id/kanreg01/in/berita/212-sasaran-kerja-pns-skp-gantikan-dp-3-pns.html
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
Untuk mengawali langkah dalam implementasi penerapan SKP di lingkungan BKN, maka diselenggarakan workshop tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS pada selasa, (20/12) di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut diikuti oleh para Pejabat Struktural Kanreg I BKN, Pejabat Fungsional, dan perwakilan dari bidang.
( Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno didampingi Deputi BIna Kindang, Deputi Dalpeg, serta Kakanreg saat membuka workshop SKP )
Acara workshop dibuka langsung oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Deputi Kindang BKN S. Kuspriyomurdono, Deputi Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi, dan Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai Purwanto. Agenda penting dalam penyelenggaraan workshop ini adalah untuk menghasilkan output Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil pada seluruh pegawai Kanreg I BKN, untuk selanjutnya dijadikan prototipe pada seluruh Kantor Regional yang ada. Diharapkan pada tahun 2012 nanti BKN telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian kinerja pegawai.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
( Contoh blanko isian SKP sebagai pengganti DP3 yang baru )
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. (Rdl)