MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa
Kami Kelompok yang tergabung dalam wadah Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bermutu Kecamatan Tegalbuleud
Kabupaten Sukabumi sangat menyadari tentang pentingnya sebuah wadah yang dapat
memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan
profesionalisme Kepala Sekolah dalam bidangnya masing-masing terutama dalam
peningkatan Mutu Kepala Sekolah di tingkat Sekolah Dasar.
Berdasarkan hal tersebut
diatas, maka terbentuklah forum ini dengan sebutan Gugus Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (K3S) Bermutu yang
dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang sesuai
dengan hasil Musyawarah Anggota dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Dengan
terbentuknya Gugus Kegiatan Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bermutu diharapkan Kepala
Sekolah dapat lebih meningkatkan dan memperluas wawasan tentang kependidikan
yang khususnya dapat lebih memahami tentang Pokok-pokok Materi Penilaian
Kinerja Guru,Pembelajaran, Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), Penyusunan Silabus, Penyusunan Bahan-bahan Pembelajaran, Penggunaan
Strategi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penggunaan Media Pembelajaran yang
tepat serta dapat memanfaatkan sumber belajar yang ada dilingkungan sekitarnya.
Dasar-dasar
pemikiran itu yang mendorong untuk membentuk sebuah wadah yang dapat
menselaraskan anatara cita-cita pendidikan di Indonesia dan harapan masyarakat
pada umumnya tentang pelyanan pendidikan yang berkuawalitas dan bermutu.
Mudah-mudahan dengan terbentuknya forum kegiatan ini cita-cita tersebut dapat
segera terwujud.
ANGGARAN DASAR
GUGUS KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
KECAMATAN TEGALBULEUD
BAB I
NAMA DAN DASAR HUKUM PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi Profesi ini diberi nama Gugus
Kelompok Kerja Kepala
Sekolah Bermutu yang disingkat dengan Gugus KKKS Bermutu, Kecamatan
Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dengan alamat sekretariat berada di SD Negeri
Rancaerang sebagai Pusat Kegiatan tersebut diatas.
Pasal 2
Dasar Hukum Pendirian
- Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bermutu Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud Nomor : 422.1/…../12/D/X/2001Tanggal :14 JULI 2011
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal …. ayat….., setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangunan suatu bangsa.
- Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1 ,tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT ,TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.
Gugus
KKKS Bermutu berkedudukan di SDN Rancaerang Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat sebagai Pusat Kegiatan tersebut.
2.
Gugus
KKKS Bermutu bersifat sebagai Organisasi Non Struktural, Mandiri, Kekeluargaan
dan Menganut Prinsip Maju Bersama yang diselenggarakan Dari, Oleh Dan Untuk
Guru serta Kepala Sekolah.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gugus KKKS Bermutu
didirikan adalah : Sebagai Wadah bagi para Kepala Sekolah untuk melakukan Kegiatan
Dari, Untuk dan Oleh Guru antara lain :
- Sebagai Sarana untuk memperluas wawasan dan pengetahuan Kepala Sekolah dalam berbagai hal dengan orientasi khusus untuk menguasai Substansi Materi Penilaian Kinerja Guru,Pembelajaran, Penyusunan KTSP Tingkat SD, Penyusunan Silabus dan Skenario Pembelajaran, Penyusunan Bahan-bahan Pembelajaran, Penggunaan Strategi Pembelajaran yang tepat, cepat dan Akurat serta pemanfaatan Media Pembelajaran.
- Saling memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta feedback yang dapat memacu pada kemampuan guru didalam memberikan pelajaran didepan kelas.
- Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan dengan selalu mengikuti perkembangan pendidikan yang terjadi dewasa ini sehingga akan muncul pola pikir pembaharuan yang dapat meningkatkan profesionalisme sesama peserta Kelompok Kerja Guru.
4.
Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam
merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan
pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai Kepala
Sekolah profesional.
5.
Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber (
hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain).
6.
Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh
guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
7.
Menyetarakan kemampuan dan kemahiran Kepala Sekolah dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan
pemerataan mutu pendidikan.
8.
Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda
reformasi sekolah
( School reform), khususnya focus classroom
reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien
9.
Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses
pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
10.
Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar.
11.
Meningkatkan Mutu Proses Pendidikan dan Pembelajaran yang
tercermin dari peningkatan Hasil Belajar peserta didik
12.
Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah melalui kegiatan-kegiatan
di tingkat Gugus
Pasal 5
Kegiatan
1.
Menyusun
program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur
jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.
Melaksanakan
kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG
Gugus Rancaerang
3.
Melaporkan
hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada UPTD Pendidikan Kecamatan
Tegalbuleud dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
4.
Mengadakan
konsultasi dan koordinasi dengan Kelompok Gugus Lain yang berada di Kecamatan
Tegalbuleud, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para
pakar yang relevan dibidangnya.
5.
Mengadakan
hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan
dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta
didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
misalnya
dengan mengikuti lomba-lomba yang diselenggarakan pada tingkat Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi maupun tingkat Nasional
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
Gugus Kelompok Kerja Kepala
Sekolah
Bermutu
Kecamatan
Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi merupakan organisasi non struktural , bersifat
mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan
lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari para Kepala Sekolah.
Pasal 7
KEPENGURUSAN
1.SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH KECAMATAN TEGALBULEUD
Ketua : Akhwan,S.Pd
Sekretaris
: Cucu Sammsu,S.Pd,M.Pd
Bendahara
: Usep,S.Pd
Anggota : 1.Rahmat,S.Pd
: 2.Ocang Mulyadi,S.Pd
: 3.Nandang,S.Ag
: 4.Robayani,S.Pd
: 5.Sugandi S.Pd
: 6.Suparjan
: 7.Aguntinus Sumaryoto
: 8.Hahan S.Pd.
: 9.Kusnandi,S.Pd.SD
: 10.Pupud,S.Pd
: 11.Suprndi
: 12.Sugandi,S.Pd
: 13.Barno,S.Pd.SD
: 14.Wakidjo
: 15.Engkos,S.Pd
: 16.Wartana
: 17.Supardjan
: 18.Saprudin
: 19.M.M Wurtiyah
: 20.Ujang Supritno,S.Pd
: 21.Endang Setiawan
: 22.Ara Suhara
Susunan dan jumlah
pengurus Gugus KKKS
Bermutu
Kecamatan Tegalbuleud
disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat
dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
3. Pengurus dipilih dari
dan oleh anggota.
Pasal 8
Masa Kepengurusan Dan
Pemilihan Pengurus
1.
Keanggotaan Gugus KKKS
Bermutu
berakhir
apabila:
a. Meninggal
dunia
b. Mutasi
ke daerah lain diluar Kecamatan Tegalbuleud atau berada pada wilayah
Binaan Gugus lain di Kecamatan Tegalbuleud
c. Mengundurkan
diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan
sendiri.
2. Masa
bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk
periode ke dua .
4.
Masa
bakti pengurus Gugus KKKS Bertu maksimum 2 (dua) periode.
5.
Tata
Cara Pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART).
Pasal 9
Kewajiban, Hak Anggota
dan Pengurus
1.
Setiap Anggota dan Pengurus Gugus KKKS Bermutu wajib :
a. Mengikuti
semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program
yang telah ditetapkan.
b.
Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SDN Rancaerang atau
tempat tempat lain yang telah disepakati bersama.
c. Memberikan
masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat
propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota
yang lain.
d. Menggunakan
hasil kegiatan kerja Gugus KKKS Bermutu yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan
pembelajaran di kelas.
2.
Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a. Memberi
saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi
Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud
b. Memperoleh
manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, pada kegiatan yang
bersifat pengembangan wawasan
keilmuan, wawasan kependidikan maupun
pembinaan dibidang kependidikan.
c. Mendapatkan
imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d. Dipilih
dan memilih menjadi pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dana dan
Penggunaan Dana
1. Sumber Dana kegiatan Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bermutu Kecamatan
Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi diperoleh melalui :
a. BOS
b. Pemerintah
Daerah melalui APBD maupun dana sumbangan lain yang syah.
2.
Penggunaan Dana Gugus KKKS u Bermutantara lain untuk :
a. Kegiatan
rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
b. Membayan honor pemateri yang
memberikan pelatiha
c. Kegiatan
– kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja
KKKS
d. Kegiatan
lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKKS dan kesejahteraan
anggota dan pengurus KKKS.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme
Gugus
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bermutu Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dengan Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud bersifat fungsional / pembinaan.
2. Hubungan
Gugus
KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud
dengan Pengawas TK/SD bersifat fungsional/ pembinaan.
3. Hubungan
Gugus
KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud dengan
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersifat konsultatif / koordinatif.
4. Hubungan
Gugus
KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud dengan
Pusat Kegiatan Guru Kabupaten Sukabumi bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
1. Pertemuan rutin anggota Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud diadakan
satu bulan sekali minggu
Ketiga
2. Pertemuan pengurus Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud diadakan
setiap tri wulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3. Rapat pleno anggota
dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan
pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan /
Kekeluargaan.
1. Pertemuan Keluarga Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud diadakan
setahun sekali pada bulan Syawal
di SDN Rancaerang / tempat yang ditentukan.
2. Setiap anggota wajib
menerima pertemuan Gugus
KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud
3. Kunjungan kekeluargaan
lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota Guguus KKKS Bermutu antara lain : kematian,
sakit, menikah, melahirkan bagi anggota Gugus KKKS Bermutu, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pemberian tali asih
kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kecamatan
Tegalbuleud.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1. Perubahan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat
anggota.
2. Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tanggal
ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
Ditetapkan
di : Tegalbuleud
Pada
tanggal : 30
Juli 2011
Menyetujui
: Ketua KKKS
Kepala
UPTD Pendidikan
Kecamatan Tegalbuleud
Drs. UJU BASUKI SLAMET AKHWAN,S.Pd
NIP.196201011982061002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar