Sabtu, 21 April 2012

AD ART KKKS


MUKADIMAH


Dengan Rahmat Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa

        Kami  Kelompok  yang  tergabung  dalam wadah  Gugus Kelompok  Kerja  Kepala  Sekolah (K3S) Bermutu Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi sangat menyadari tentang pentingnya sebuah wadah yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme Kepala Sekolah dalam bidangnya masing-masing terutama dalam peningkatan Mutu Kepala Sekolah di tingkat Sekolah Dasar.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka terbentuklah forum ini dengan sebutan Gugus Kelompok  Kerja  Kepala  Sekolah (K3S) Bermutu yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang sesuai dengan hasil Musyawarah Anggota dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

            Dengan terbentuknya Gugus Kegiatan Kelompok  Kerja  Kepala  Sekolah (K3S) Bermutu diharapkan Kepala Sekolah dapat lebih meningkatkan dan memperluas wawasan tentang kependidikan yang khususnya dapat lebih memahami tentang Pokok-pokok Materi Penilaian Kinerja Guru,Pembelajaran, Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Penyusunan Silabus, Penyusunan Bahan-bahan Pembelajaran, Penggunaan Strategi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penggunaan Media Pembelajaran yang tepat serta dapat memanfaatkan sumber belajar yang ada dilingkungan sekitarnya.

            Dasar-dasar pemikiran itu yang mendorong untuk membentuk sebuah wadah yang dapat menselaraskan anatara cita-cita pendidikan di Indonesia dan harapan masyarakat pada umumnya tentang pelyanan pendidikan yang berkuawalitas dan bermutu. Mudah-mudahan dengan terbentuknya forum kegiatan ini cita-cita tersebut dapat segera terwujud.

ANGGARAN DASAR
GUGUS KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
KECAMATAN TEGALBULEUD


BAB I

NAMA DAN DASAR HUKUM PENDIRIAN

Pasal 1
Nama

Organisasi Profesi ini diberi nama Gugus Kelompok  Kerja  Kepala  Sekolah Bermutu yang disingkat dengan Gugus KKKS Bermutu, Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dengan alamat sekretariat berada di SD Negeri Rancaerang sebagai Pusat Kegiatan tersebut diatas.

Pasal 2
Dasar Hukum Pendirian

  1. Gugus Kelompok  Kerja  Kepala  Sekolah (K3S) Bermutu Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud Nomor : 422.1/…../12/D/X/2001Tanggal :14 JULI 2011

  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal …. ayat….., setiap tenaga kependidikan  berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangunan suatu bangsa.


  1. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

  1.  Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61   ayat 1 ,tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT ,TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 3

Kedudukan dan Sifat

1.    Gugus KKKS Bermutu berkedudukan di SDN Rancaerang Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat sebagai Pusat Kegiatan tersebut.
2.    Gugus KKKS Bermutu bersifat sebagai Organisasi Non Struktural, Mandiri, Kekeluargaan dan Menganut Prinsip Maju Bersama yang diselenggarakan Dari, Oleh Dan Untuk Guru serta Kepala Sekolah.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gugus KKKS Bermutu didirikan adalah : Sebagai Wadah bagi para Kepala Sekolah untuk melakukan Kegiatan Dari, Untuk dan Oleh Guru antara lain :
  1. Sebagai Sarana untuk memperluas wawasan dan pengetahuan Kepala Sekolah dalam berbagai hal dengan orientasi khusus untuk menguasai Substansi Materi Penilaian Kinerja Guru,Pembelajaran, Penyusunan KTSP Tingkat SD, Penyusunan Silabus dan Skenario Pembelajaran, Penyusunan Bahan-bahan Pembelajaran, Penggunaan Strategi Pembelajaran yang tepat, cepat dan Akurat serta pemanfaatan Media Pembelajaran.
  2. Saling memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta feedback yang dapat memacu pada kemampuan guru didalam memberikan pelajaran didepan kelas.
  3. Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan dengan selalu mengikuti perkembangan pendidikan yang terjadi dewasa ini sehingga akan muncul pola pikir pembaharuan yang dapat meningkatkan profesionalisme sesama peserta Kelompok Kerja Guru.
4.      Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran  dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai Kepala Sekolah profesional.
5.      Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain).
6.      Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
7.      Menyetarakan kemampuan dan kemahiran Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
8.       Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah
 ( School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien
9.      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
10.   Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
11.  Meningkatkan Mutu Proses Pendidikan dan Pembelajaran yang tercermin dari peningkatan Hasil Belajar peserta didik
12.  Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah melalui kegiatan-kegiatan di tingkat Gugus

Pasal 5
Kegiatan

1.      Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.      Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG Gugus Rancaerang
3.      Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
4.      Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Kelompok Gugus Lain yang berada di Kecamatan Tegalbuleud, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan dibidangnya.
5.      Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan  dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi misalnya dengan mengikuti lomba-lomba yang diselenggarakan pada tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun tingkat Nasional

BAB III

ORGANISASI

Pasal 6

Keanggotaan

Gugus Kelompok  Kerja  Kepala  Sekolah Bermutu Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari para Kepala Sekolah.
Pasal 7

KEPENGURUSAN
1.SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH KECAMATAN TEGALBULEUD

Ketua                                          :  Akhwan,S.Pd
Sekretaris                                   :  Cucu Sammsu,S.Pd,M.Pd
Bendahara                                 :  Usep,S.Pd
Anggota                                     :   1.Rahmat,S.Pd
                                                     :  2.Ocang Mulyadi,S.Pd 
                                                     :  3.Nandang,S.Ag
                                                     :  4.Robayani,S.Pd
                           :  5.Sugandi S.Pd
                           :  6.Suparjan
                           :  7.Aguntinus Sumaryoto
                           :  8.Hahan S.Pd. 
                           :  9.Kusnandi,S.Pd.SD
                           : 10.Pupud,S.Pd
                           : 11.Suprndi
                           : 12.Sugandi,S.Pd
                           : 13.Barno,S.Pd.SD
                           : 14.Wakidjo
                           : 15.Engkos,S.Pd
                           : 16.Wartana
                           : 17.Supardjan
                           : 18.Saprudin
                           : 19.M.M Wurtiyah
                           : 20.Ujang Supritno,S.Pd
                           : 21.Endang Setiawan
                           : 22.Ara Suhara

Susunan dan jumlah pengurus Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
3.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 8
Masa Kepengurusan Dan Pemilihan Pengurus

1.    Keanggotaan Gugus KKKS Bermutu berakhir apabila:
a.   Meninggal dunia
b.   Mutasi ke daerah lain diluar Kecamatan Tegalbuleud atau berada pada wilayah
 Binaan Gugus lain di Kecamatan Tegalbuleud
c.   Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan
 sendiri.
2.     Masa bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk
 periode ke dua .
4.        Masa bakti pengurus Gugus KKKS Bertu maksimum 2 (dua) periode.
5.        Tata Cara Pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART).

Pasal 9
Kewajiban, Hak Anggota dan Pengurus
1.       Setiap Anggota dan Pengurus Gugus KKKS Bermutu  wajib :
a.    Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b.   Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SDN Rancaerang atau tempat tempat lain yang telah disepakati bersama.
c.     Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi  terkini pada anggota yang lain.
d.     Menggunakan hasil kegiatan kerja Gugus KKKS Bermutu yang berupa Lembar Kerja Siswa dalam kegiatan pembelajaran di kelas. 
2.       Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
a.    Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi   
       Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud
b.   Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang  
       diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun Pemerintah  
       Provinsi Jawa Barat, pada kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan
       keilmuan, wawasan kependidikan maupun pembinaan dibidang kependidikan.
c.   Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d.   Dipilih dan memilih menjadi pengurus.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dana dan Penggunaan Dana

1.      Sumber Dana kegiatan Gugus Kelompok Kerja  Kepala  Sekolah (K3S) Bermutu Kecamatan Tegalbuleud     Kabupaten Sukabumi diperoleh melalui :
a.      BOS
b.   Pemerintah Daerah melalui APBD maupun dana sumbangan lain yang syah.

2.       Penggunaan Dana Gugus KKKS u Bermutantara lain untuk :
a.   Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
b.   Membayan honor pemateri yang memberikan pelatiha
c.   Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja  
 KKKS
d.   Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKKS dan  kesejahteraan anggota dan pengurus KKKS.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11
Mekanisme Kerja

1.    Mekanisme Gugus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bermutu Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi dengan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud bersifat fungsional / pembinaan.
2.    Hubungan Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud dengan Pengawas TK/SD bersifat fungsional/ pembinaan.
3.    Hubungan Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersifat konsultatif / koordinatif.
4.    Hubungan Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud dengan Pusat Kegiatan Guru Kabupaten Sukabumi bersifat konsultatif / koordinatif.


Pasal 12
Rapat-rapat

1.      Pertemuan rutin anggota Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud diadakan satu bulan sekali minggu Ketiga
2.      Pertemuan pengurus Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud diadakan setiap tri wulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3.      Rapat pleno anggota dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan.

1.     Pertemuan Keluarga Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud diadakan setahun sekali pada bulan Syawal di SDN Rancaerang / tempat yang ditentukan.
2.     Setiap anggota wajib menerima pertemuan Gugus KKKS Bermutu Kecamatan Tegalbuleud
3.     Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota Guguus KKKS Bermutu antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota Gugus KKKS Bermutu, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.     Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kecamatan Tegalbuleud.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1.     Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat
anggota.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.

Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.




Ditetapkan di  :  Tegalbuleud
Pada tanggal   : 30 Juli 2011


Menyetujui :                                                                   Ketua KKKS
Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Tegalbuleud 



Drs. UJU BASUKI SLAMET                                                       AKHWAN,S.Pd
       NIP.196201011982061002                                                                 

Tidak ada komentar: